Postingan

Menampilkan postingan dengan label Persyaratan

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Gambar
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah - Membeli sebuah rumah atau tanah dari orang lain memang prosesnya cukup rumit dan tak semudah seperti membeli kendaraan. Dalam proses pembelian tersebut tentu saja akan melibatkan proses balik nama untuk mengubah sertifikat kepemilikan atas rumah atau tanah menjadi milik Anda. Pergantian nama pemilik ini memang penting untuk dilakukan agar tak terjadi hal-hal yang merugikan Anda di masa yang akan datang. Pengurusan balik nama sertifikat properti ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan anda mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau anda meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Nah, Jika anda ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan contohnya seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak P