Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah - Membeli sebuah rumah atau tanah dari orang lain memang prosesnya cukup rumit dan tak semudah seperti membeli kendaraan. Dalam proses pembelian tersebut tentu saja akan melibatkan proses balik nama untuk mengubah sertifikat kepemilikan atas rumah atau tanah menjadi milik Anda.

Pergantian nama pemilik ini memang penting untuk dilakukan agar tak terjadi hal-hal yang merugikan Anda di masa yang akan datang. Pengurusan balik nama sertifikat properti ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan anda mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau anda meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Nah, Jika anda ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan contohnya seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB). Namun bila ingin mengurus balik nama sendiri, data-data yang dibutuhkan sama seperti saat Anda meminta bantuan PPAT, ditambah dengan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah negara), dan surat pernyataan calon penerima hak. Selesai anda melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, berkas tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan dan pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah. Nah, Pada Prosedur ini biasanya memakan waktu sekitar kurang lebih 14 hari kerja usai pengajuan.


Dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah tersebut ada nih beberapa biaya (bea) yang perlu Anda keluarkan tentunya, yaitu:
  1. Biaya balik nama tanah atau rumah sejumlah Rp 50.000, tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan dibayarkan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan tarif PNBP yang telah ditetapkan. 
  2. Pajak untuk penjual dan pembeli. Pajak untuk penjual (PPh Final) sebesar 5% dari Harga Jual Beli Tanah yang tercantum di AJB. Kemudian pajak pembeli atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – Nilai Jual Tidak Kena Pajak. 
  3. Biaya AJB/Notaris yang terdiri dari biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, besaran totalnya sekitar 0,5 – 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual. 

Nah, Untuk informasi yang  lebih jelasnya seputar besaran biaya balik nama, Anda dapat langsung menanyakan pada petugas BPN atau berkonsultasi dengan notaris PPAT yang telah Anda tunjuk. Nah itu saja penjelasan mengenai Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, semoga informasi ini bermanfaat bagi anda

Komentar

  1. Slot Sites like Casumo - LuckyClub.live
    With over 50 slot sites like Casino Palace, you'll find plenty of ways to experience all that you love and play. luckyclub.live Slot Sites Like Casumo

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desain Rumah Minimalis Tampak Depan dengan Batu Alam

Renovasi Rumah Hemat | Renovasi Rumah Tanpa Kebobolan

75 Model Rumah Sederhana tapi Kelihatan Mewah